Rakyat Merdeka adalah salah satu surat arahan nasional Indonesia yang didirikan pada April 1999 di Jakarta. Surat berita ini yaitu poin dari Jawa Pos yang membentuk info kurang lebih histori politik dan Sosial pertama sejak awal era reformasi di Indonesia. Surat kabar ini memusatkan berita politik sekiranya hidangan utama dan menggelar lebih dari 150.000 eksemplar setiap harinya. Pada tahun 2005, Rakyat Merdeka Kelompok menggelar surat surat daring yang disebut Rakyat Merdeka Online (rmco.id) yang berhasil mewarisi 50 juta klik per bulan.
Persebaran surat kabar ini lebih-lebih berpusat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Palembang, Bandar Lampung, Banten dan sebanyak di Kalimantan serta Malaysia.[2] Sejak tahun 2002, slogan surat kabar Rakyat Merdeka yang dulunya yaitu "Apinya Demokrasi Indonesia" berubah menjadi "Political News Leader" yang mengandung arti bahwa harian ini ingin menjadi yang terdepan dalam berita politik. Tidak hanya isu politik, harian Rakyat Merdeka serta mendatangkan pengumuman hiburan dan sport serta telah berbuah dari kecuali 12 halaman menjadi 20 halaman.[2]
Beberapa surat pengumuman yang lain yang diterbitkan oleh Rakyat Merdeka ialah Lampu Merah (pada tahun 2008 berubah menjadi Lampu Hijau), Banten Pos, Non Berhenti Bollywood, Haji, Satelit News, Tangsel Pos, Tangerang Pos, Lowongan Kerja (Loker), RM Books Publisher, dan Majalah Biografi Politik Rakyat Merdeka. Suatu partai politik yakni pembentukan politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan ujud umum. Definisi lainnya yaitu marga yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa pun di definisikan, uni Seusia orang-orang) yang seasas, Sealiran setujuan di bidang politik. Baik yang menuruti partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok konstituen partai yang Teristimewa Atau bisa pula taat partai massa, ialah partai politik yang memuja jiwa pada keutamaan jumlah anggotanya. Ujud marga ini adalah untuk merebut kursi kerajaan politik dan menggondol kedudukan politik - Galibnya dengan cara konstitusionil - untuk mendirikan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik memiliki maslahat perlu dalam rangking demokrasi Indonesia. Hal itu sehaluan dengan Undang Undang No.2 Tahun 2008 di Hal 11 yang melisankan bahwa partai politik memiliki beberapa kurnia diantaranya pendidikan politik bagi faktor dan masyarakat luas serta yang tidak berlutut urgen ialah dalam ikhtiar rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik lewat mekanisme demokerasi yang ada. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi sudiana di acara Percaturan Peningkatan Bobot Demokrasi Pada Hal Lembaga Demokrasi. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahann Umum (Ditjen Polpum) lewat Direktorat Politik Dalam Tanah itu digelar karena mengecek pentingnya kemustajaban partai politik (parpol) terkait Pemodalan Di Indonesia pendanaan partai politik sesuai amanat Pekerjaan 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2011 bercorak amal keuangan dari APBN/APBD yang diberikan dengan cara proporsional, buat partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI/DPRD Distrik dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Penghitungannya meniru jumlah perolehan suara sah," kata Didi. Menyambung kata majemuk Tercatat Laode Ahmad selaku Direktur Politik Dalam Area pula mengajukan bahwa saat ini, besaran moral bantuan keuangan parpol terbagi dalam tiga Kasta Untuk tingkat pusar se besar Rp1000 per suara sah, tingkat tanah se gede Rp1200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota se besar Rp1500 per suara sah. Besaran moral sumbangan keuangan parpol termuat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan tempat pernah mendapat perjanjian Menteri Dalam Area Laode pun kesalahan memberi tahu tersangkut pelaporan dan BUMN pertanggungjawaban sumbangan keuangan parpol. Sesuai Kegiatan 32 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa parpol wajib mengajukan siaran pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran pemberian keuangan parpol yang berpangkal dari APBN/APBD, paling lambat satu agenda usai tahun estimasi Bubar Berita itu diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagi parpol yang terlambat menyarankan informasi pertanggungjawaban melewati batas waktu atau tidak menjatuhkan sama sekali, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi bercorak tidak diberikan uluran tangan keuangan sampai kabar pertanggungjawaban terjadi dan diperiksa oleh BPK.